Akhirnya Mui Membolehkan Penggunaan Vaksin MR

Majelis Ulama Indonesia(MUI) akhrinya membolehkan untuk menggunakan Vaksin Measles Rubella(MR),tapi dengan sejumlah syarat.

Serum Institute of India adalah pengembang Vaksin Mr ini yang dinyatakan mengandung unsur babi dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) pun menggelar rapat pleno.

Akhirnya Mui Membolehkan Penggunaan Vaksin MR

Akhirnya Mui Membolehkan Penggunaan Vaksin MR

Yang dimana hasil dari rapat pleno komisi fatma yang dijalankan pada Senin,20 Agustus 2018 ini, membolehkan pengguna Vaksin MR tapi denga tiga alasan yang membuat vaksin Mr dibolehkan.

Yang pertama dalam kondisi terpaksa,kedua masih belum di temukan vaksin MR yang halal dan suci,yang ketiga ada keterangan yang membahaya dari ahli kompeten bila tidak di imunisasi.

Yang dimana dengan kebolehan tersebut tidak berlaku bilamana nanti adanya ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Majelis Ulama Indonesia(MUI) juga mengeluarkan empat rekomendasi yang dimana pertama pemerintah wajib mengeluarkan vaksin halal bagi masyarakat yang kepentingan imunisai untuk masyarakat.

Kedua bagi pihak produsen wajib mengupayakan produksi yang halal dan menservifikasikan halal produk vaksin sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang ketiga pemerintahan harus membuat pertimbangan bagi keagamaan dalam hal panduan untuk imunisasi dan pengobatan.

Keempat pemerintah wajib memaksimalkan hal ini melalui WHO dan negara-negara yang berpenduduk muslim supaya bisa memperhatikan kepentingan umat Islam dalam kebutuhan vaksin dan pengobatan yang halal dan suci.